BPK Temukan Seabrek Masalah LPDP: Proses Seleksi-Peserta Telat Lulus

LPDP Kemenkeu

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan pendapatan, belanja dan investasi tahun 2021-2023 di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Permasalahan tersebut di antaranya mengenai proses seleksi, hingga pemberian dana untuk penyelesaian tugas akhir para mahasiswa.

Semua temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.

“Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, belanja, dan investasi tahun 2021-2023 pada LPDP…. serta instansi terkait lainnya dilaksanakan sesuai dengan kriteria, kecuali untuk beberapa permasalahan,” seperti dikutip dari IHPS I Tahun 2024, Rabu, (30/10/2024).

BPK menyebut permasalahan tersebut di antaranya ditemukan dalam penetapan penerimaan dan pemenuhan kewajiban penerima dalam Program Beasiswa Native LPDP yang belum sepenuhnya memadai. Di antaranya ada pada proses seleksi program penerima beasiswa terdapat perbedaan data peserta antara yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dengan rekapitulasi peserta lulus.

Selain itu, BPK juga menemukan inkonsistensi dalam penilaian profiling peserta dan peserta yang terindikasi tidak memenuhi batas minimal standar kelulusan.BPK melanjutkan juga terdapat penerima beasiswa yang telah mendapatkan dana ujian untuk tesis atau disertasi atau studi tetapi belum melakukan ujian tesis atau dan belum menyelesaikan studinya.

“Meskipun sudah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan,” tulis BPK.

Akibat permasalahan ini, BPK menyebut LPDP berpotensi kehilangan kesempatan mendapatkan peserta yang memenuhi kriteria, namun tidak terpilih. LPDP juga berpotensi melakukan kelebihan pembayaran atas dana ujian tesis/disertasi/studi yang tidak didukung dengan bukti atau disertai penyelesaian studi.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama LPDP agar lebih cermat dalam melakukan seleksi calon peserta penerima beasiswa, meminta pertanggungjawaban atas realisasi dana ujian tesis/disertasi yang tidak didukung bukti atau meminta pengembalian dana ke LPDP.

“Serta melakukan monitoring dan evaluasi dan tindak lanjut atas mahasiswa yang tidak dapat menyelesaikan masa studinya sesuai ketentuan,” tulis BPK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*