
Kalangan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) khususnya di klaster Ketenagakerjaan. Pencabutan itu jadi opsi jika gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dikabulkan.�
“Yang pertama, tentu kita akan melakukan aksi lanjutan. Memastikan bahwa keadilan itu kita dapat. MK bukan titik terakhir untuk mencari keadilan. Kami berkeyakinan Bapak Presiden Prabowo bisa mengeluarkan, kami minta mengeluarkan PERPU, Peraturan Pengganti Undang-Undang. Kalau memang kabinetnya adalah kabinet ekonomi Pancasila, bukan kabinet neoliberalisme. Kan PERPU bisa, cabut aja khusus kluster ketenagakerjaan kerja,” kata Presiden KSPI Said Iqbal saat ditemui di tengah aksi demo gugat UU Ciptaker, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Jika Prabowo berkehendak dengan adanya Perpu, maka keputusan MK soal gugatan buruh tidak akan terlalu berpengaruh. Namun jika keputusan MK tidak terlalu menyenangkan kaum buruh maka langkah selanjutnya ialah aksi lanjutan.
“Dan nanti besar kemungkinan mogok nasional, kita akan diskusikan lebih lanjut,” kata Said Iqbal.
Lebih lanjut buruh juga mengeskalasi kondisi yang terjadi ketika gugatan tidak sepenuhnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
“Memang kita melihat empat yang paling penting. Yang pertama, upah. Yang kedua, outsourcing. Yang ketiga, PHK jangan dipermudah. Yang keempat, adalah pesangon dikembalikan pada aturan yang lama. Itu akan kita pertimbangkan,” sebut Said Iqbal.
“Tapi kalau ditanya, yang paling penting adalah tujuh. Empat dari tujuh itu adalah seperti saya sebutkan tadi,” lanjutnya.
Berikut 7 Gugatan Buruh di MK terkait UU Ciptaker adalah:
1. Sistem Pengupahan
2. Outsourcing
3. Masalah PHK
4. PKWT ( Soal Kontrak Kerja )
5. Tenaga Kerja Asing
6. Istrahat Panjang dan Cuti
7. Kepastian Upah Untuk Pekerja Perempuan Yang Menjalani Cuti Haid dan Cuti Melahirkan.
Seperti diketahui, hari ini Kamis (31/11/2024), massa buruh menggelar demo besar-besaran di kawasan seputaran Patung Kuda-kawasan gedung MK di Jakarta. Aksi itu untuk mendengarkan langsung putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan buruh atas UU Ciptaker.