
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan sejumlah langkah yang harus dipersiapkan oleh badan usaha penyedia biodiesel. Hal tersebut menyusul diterapkannya program mandatori pencampuran biodiesel 40% (B40) mulai 1 Januari 2025.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan, meskipun badan usaha penyedia bahan bakar telah memiliki pengalaman dalam pencampuran biodiesel, namun ada tantangan baru yang perlu diantisipasi.
Ia menyadari badan usaha selama ini telah menunjukkan kemampuan yang baik dalam melakukan pencampuran (blending) biodiesel, baik di pipa maupun titik penyimpanan (storage). Namun, dengan meningkatnya pencampuran menjadi 40%, maka akan ada perbedaan karakteristik yang memerlukan penyesuaian.
“Nah dari sini mereka sudah belajar selama ini ya, apalagi sejak 10 (B10) ke 20 (B20), 20 ke 30 (B30) itu naiknya 10%, itu sangat berbeda karakteristiknya. Nah ini pengalaman mereka saya rasa sudah baik, jadi tinggal nanti percepatan delivery,” kata Eniya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (7/1/2025).
Ia lantas menekankan pentingnya penambahan infrastruktur. Misalnya, tangki penyimpanan yang lebih besar dan fasilitas pencampuran yang mampu menangani volume lebih besar dengan kecepatan tinggi.
Selain itu, ia juga menilai bahwa badan usaha perlu mengelola manajemen waktu dan logistik secara lebih efektif untuk memastikan kelancaran distribusi.
“Lebih berat ke situ kalau di titik blending. Kalau di industri kita sudah bahkan sekarang industri FAME ini sudah bisa mencapai spek untuk B50 juga, jadi sudah sangat baik, sudah makin sangat baik, jadi dari sisi blending-nya pun harus dipersiapkan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kilol iter (kl) pada 2025, dengan rincian 7,55 juta kl disubsidi atau Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.
Implementasi program mandatori B40 ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Dalam Rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40 Persen.
Penyaluran biodiesel ini akan didukung oleh 24 Badan Usaha (BU) BBN (bahan bakar nabati) yang menyalurkan biodiesel, 2 BU BBM yang mendistribusikan B40 untuk PSO dan non-PSO, serta 26 BU BBM yang khusus menyalurkan B40 untuk non-PSO.