Pemerintah masih menggodok lembaga pelindungan data pribadi (PDP)yang ada dalam aturan tersebut. Salah satu isu yang tengah dibicarakan keberadaan lembaga itu.
“Ini lagi kita bahas, PP-nya lagi digodok. Itu isunya apakah dia di bawah Kominfo ataukah dia langsung di bawah presiden, badan ini,” kata Nezar ditemui usai Diskusi Publik Peluncuran AI Transformasi Policy Manifesto, di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Ia mengatakan lembaga PDP masih diuji oleh pihak kementerian. Tengah disusun bagaimana gambaran jika lembaga di luar Kominfo, dari ruang lingkup tugas dan mekanisme pelaporan.
Termasuk terkait Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) lembaga. Fungsi dan tugas lembaga juga tengah dibicarakan.
“Lalu kita juga bicara tugas dan fungsi, kita juga bicara wewenangnya. Lalu bagaimana nanti badan ini mengimplementasikan UU PDP dalam praktik sehari-hari,” ujarnya.
Nezar menjelaskan pihaknya menilai lembaga itu seharusnya di luar Kementerian Kominfo. Namun semuanya masih belum diputuskan.
“Kita cenderung di luar Kominfo. Jadi ini lagi kita exercise,” ungkapnya.
Nezar tidak mengungkapkan secara rinci kapan lembaga itu akan hadir. Namun UU PDP mengamanatkan lembaga dibentuk paling lambat Oktober 2024.
UU PDP disahkan pada 2022 lalu. Aturan tersebut baru berlaku waktu dua tahun sebagai masa transisi.