
Pemerintah berkomitmen untuk segera mengimplementasikan program kontrol perdagangan strategis atau Strategic trade controls (STCs) ke dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Penerapan STCs ke dalam INSW itu salah satu cakupannya ialah mengkategorikan barang-barang dagang yang bisa dijadikan sebagai bahan pembuat senjata pemusnah massal atau weapon mass destruction (WMD)..
Sebab, definisi STCs itu sendiri dalam United Nations Security Council Resolution 1540 (UNSCR 1540) of 2004 ialah instrumen yang digunakan untuk menargetkan pencegahan aktor non-Negara memperoleh Senjata Pemusnah Massal (WMD).
“Contoh sederhana, asam nitrat. Kan bisa buat pupuk, tetapi juga dia bisa bahan baku untuk peledak. Nah, itu diregulasi di dalam konvensi internasional tentang chemical weapon,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Airlangga mengatakan, salah satu negara yang mendorong Indonesia untuk mengklasifikasi barang tersebut ke dalam INSW adalah Amerika Serikat. Sebab, Indonesia merupakan salah satu negara anggota G20 yang belum membuat klasifiasi barang perdagangan itu.
“Amerika mendorong adanya strategic trend management. Nah, antara lain mengatur atau melaporkan mengenai itu, dan kita sudah masuk dalam international convention mengenai chemical weapon,” tegas Airlangga.
“Jadi, hal-hal itulah yang ke depannya kita minta untuk dikaji terkait perlu enggak kita masuk dalam strategic trade policy tersebut. Beberapa negara di G20 semuanya sudah masuk, beberapa negara ASEAN hanya 1-2 yang belum, termasuk Indonesia,” ungkapnya.
Airlangga memastikan, bila klasifikasi itu nantinya disepakati pemerintah untuk bisa diregulasi dan masuk ke dalam daftar barang di INSW, maka peluang Indonesia untuk membuat kesepakatan perdagangan dengan negara lain semakin besar. Termasuk untuk melobi Amerika Serikat di bawah administrasi Presiden Terpilih Donald Trump supaya tidak mengenakan tarif perdagangan ke Indonesia.
“Ya, itu salah satu yang mereka bahas,” ucap Airlangga.
“Selama ini kan sudah diregulasi oleh di Kementerian Perindustrian dan juga untuk beberapa sektor tertentu, seperti untuk alat peledak kan juga keterlibatan dari Kementerian Pertahanan, padahal alat peledak kita kan masuk untuk pertambangan,” tuturnya.
Meski begitu, Airlangga mengingatkan, Nuklir tidak termasuk ke dalam daftar yang harus masuk klasifikasi STCs di INSW itu, sebab Indonesia tidak menggunakan nuklir sebagai bahan baku untuk senjata.
“Kalau nuklir beda lagi, karena nuklir kan kita bicara mengenai green energy. Jadi, kalau nuklir tidak masuk di situ, dia green energy, karena kita kan tidak membuat persenjataan atau roket berbasis nuklir,” kata Airlangga.