Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan suatu hal yang ditakutkan bagi banyak karyawan. Di Indonesia, tercatat bahwa jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang menurut Data kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker).
Patut diketahui, ketika PHK terjadi, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan serta hak-hak yang diterima oleh karyawan.
Aturan besaran pesangon pekerja korban PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini sudah disahkan jadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023) lalu.
Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menetapkan: “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Bagi pekerja dengan masa kerja paling lama 8 tahun atau lebih, dan jadi korban PHK, akan mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah. Jika karyawan baru bekerja 1 tahun, maka pesangonnya hanya 1 bulan upah. Berikut rincian pemberian pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. masa keria 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. masa keria 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. masa keria 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah.
Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain pesangon, UU itu juga mengatur besaran uang penghargaan yang berhak didapat pekerja.
Berikut rinciannya:
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
b. masa keria 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
c.masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun 4 (empat) bulan Upah;
d. masa keria 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
f. masa keria 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
g. masa keria 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
h. masa keria 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.