Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan bakal menjalankan aksi unjuk rasa besar-besaran pada 24 Oktober mendatang atau 4 hari setelah Prabowo Subianto dilantik jadi Presiden Indonesia. Bahkan Said menyebut akan ada aksi mogok masal jika 2 tuntutannya tidak sesuai.
Serikat buruh meminta kenaikan upah minimum 8% – 10%, dan pencabutan Undang Cipta Kerja
“Partai buruh, serikat buruh akan mengadakan aksi besar-besaran ratusan ribu buruh di 38 provinsi lebih dari 300 kabupaten kota. Isunya cuma dua naikkan upah minimum 8% – 10%, kemudian cabut omnibus law,” kata Said dalam konferensi pers, Kamis (10/10/2024).
Said mengatakan aksi itu akan dilakukan secara bergelombang selama 7 hari berturut-turut dari 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024 di seluruh Indonesia. Pada saat itu pemerintahan sudah dipimpin oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Ketua Partai Buruh ini juga mengatakan akan melakukan aksi mogok kerja massal jika tuntutannya tidak sesuai.
“Puncaknya jika pada 1 November upah minimum masih di bawah 8% apalagi di bawah inflasi dan Omnibus Law (UU Ciptakerja) merugikan buruh dalam keputusan MK, maka mogok nasional. Bulan November, 3 hari berturut-turut kita mogok nasional,” sebut Said.
Adapun alasan serikat pekerja meminta kenaikan upah 8% – 10%. Mulai dari kenaikan upah minimum 5 tahun terakhir tidak sesuai dengan kenaikan tingkat inflasi. Selain itu juga daya beli masyarakat yang menurun, hingga fenomena deflasi yang terjadi pada tahun ini.
“3 tahun terakhir upah tidak naik, 2 tahun terakhir naik ipah di bawah inflasi. Kalau dibawah inflasi otomatis kenaikan itu tergerus, karena harga naik. Contoh inflasi 2024 naik 2,8% upah naik 1,58%. Artinya nombok 1,3% tiap bulan buruh itu,” ujarnya.
Diketahui pada 1 November 2024 mendatang pemerintah akan mengumumkan penyesuaian upah minimum tahunan.
Sedangkan terkait penghapusan Undang-Undang Ciptakerja, Said mengatakan ada 7 isu yang digugat oleh serikat pekerja ke Mahkamah Konstitusi untuk uji materiil. Isunya antara lain soal upah murah, PHK dipermudah, penggunaan karyawan kontrak yang dapat diperpanjang, cuti haid dan cuti melahirkan, hingga penghapusan istirahat panjang selama 2 bulan.
“Itu poin yang kami minta agar dikabulkan MK, dikembalikan seperti Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 untuk menjaga kekosongan hukum. Kalau sudah diputuskan MK untuk cabut Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan tersebut. Kami harap pemerintahan yang baru ini bapak presiden prabowo bisa keluarkan Perppu khusus klaster ketenagakerjaan dinyatakan keluar batal dicabut dari UU Ciptakerja,” tuturnya.