Muhammadiyah diketahui telah mempersiapkan dua perusahaan untuk mengelola tambang. Hal tersebut menyusul dua opsi wilayah tambang yang dipertimbangkan akan diberikan yakni eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Adaro atau Arutmin.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan Muhammadiyah kemungkinan akan mendapatkan hak pengelolaan tambang bekas dari wilayah Adaro atau Arutmin. Meski demikian, keputusan tersebut saat ini masih dalam kajian mendalam dan belum final.
“Saya kan kemarin udah ngomong bisa dari eks Adaro atau eks Arutmin sekarang masih kita kaji, kan kita harus kasih yang terbaik bos. Ini bukan seperti Matematika 1+1 2. Saya panggil geologi baru saya cek jangan kita kasih yang tidak pas,” ujarnya usai Rapat Kerja bersama Komisi VII, dikutip Jumat (13/9/2024).
Di sisi lain, Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy mengungkapkan saat ini Muhammadiyah telah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang.
Muhadjir yang juga sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu mengungkapkan Muhammadiyah sudah membangun strategic company yang nantinya akan menjadi perusahaan induk untuk pengelolaan tambang dan juga operating company.
“Operating company ini lah yang nanti para ahli yang memang punya pengalaman di tambang, orang Muhammadiyah dan juga ahli,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Kamis (12/9/2024).
Ia menjelaskan operating company ini akan bekerja sama dengan kontraktor untuk melakukan operasi tambang, seperti melakukan survei awal, menentukan kelayakan pertambangan dan lain sebagainya.
Muhadjir juga mengatakan, nantinya perusahaan tambang Muhammadiyah ini juga akan melibatkan SDM yang ahli dalam pertambangan.
Pihaknya juga sudah bekerja sama kerja sama dengan 5 fakultas pertambangan yang ada di perguruan tinggi Muhammadiyah, guna melakukan survei awal.
“Kita tidak akan terburu-buru untuk memutuskan. Kalau menerimanya iya, tapi kita siapkan dulu lah institusi di dalam Muhammadiyah, mulai dari itu holdingnya kita bentuk. karena kan tidak boleh langsung ke organisasi sosial kemasyarakatan nya, tapi harus lewat badan usahanya,” kata Muhadjir