
Ilustrasi – Sejumlah bangunan semi permanen di kolong tol Jembatan Tiga Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, sudah mulai dibersihkan usai warga direlokasi ke sejumlah rumah susun. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)
Sebanyak 410 Kepala Keluarga (KK) sudah direlokasi dari permukiman semi permanen ilegal yang dibangun di kolong Tol Jembatan Tiga Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
“Sampai 4 Desember 2024 sudah 410 KK yang dipindahkan dari kawasan tersebut,” kata Wakil Wali Kota (Wawako) Jakarta Utara Juaini Yusuf di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, 410 KK tersebut terdiri dari 255 KK yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan 155 KK yang tidak memiliki KTP Jakarta.
“Kami merelokasi mereka yang memiliki KTP Jakarta ke sejumlah rusun yang ada di Jakarta sesuai arahan dari Pemprov DKI Jakarta,” kata dia.
Sementara bagi warga yang tidak memiliki KTP Jakarta dibawa ke Dinas Sosial atau Suku Dinas Sosial Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.
Ia mengatakan, target yang ingin dicapai dengan melakukan relokasi warga di kolong tol ini agar mereka hidupan yg lebih baik ke depannya.
“Dengan mereka dipindahkan ke rumah susun maka kehidupan mereka bisa lebih baik lagi,” kata dia.
Sebelumnya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kota (Sekko) Jakarta Utara, Wawan Budi Rohman selama ini warga ini tinggal di kolong tol yang dari sudut kesehatan, kebersihan dan keamanan sangat kurang layak. https://superiohamburg.org